TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Mulai 1 Januari 2024 mendatang, yang dapat membeli gas LPG 3 kg hanya warga yang terdata dalam sistem berbasis web (merchant app Pertamina).
Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata, wajib mendaftar di subpenyalur/pangkalan sebelum melakukan transaksi.
Kebijakan ini bertujuan agar LPG kg yang disubsidi oleh pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kalimantan Barat, Usmandy mengatakan bahwa sejatinya program subsidi LPG tujuannya untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Jika subsidi tidak tepat sasaran maka akan merugikan rakyat kecil.
Oleh karenanya, menurutnya, pemerintah memang perlu memperketat pengawasan di lapangan.
Namun demikian, ia menegaskan, gas merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehingga pemerintah harus menjamin distribusi LPG bersubsidi berjalan dengan lancar.
“Program pro rakyat jangan sampai mempersulit masyarakat,” katanya kepada Tribun Pontianak, Minggu 17 Desember 2023..
Ia menegaskan, ke depan, kebijakan ini harus dilakukan sosialisasi yang masif.
Jika kebijakan ini diambil tanpa sosialisasi yang masif maka akan menimbulkan problem baru di masyarakat.
“Jika tidak, akan ada banyak masyarakat yang dibatasi dalam mengakses LPG 3 kg ini,” jelasnya.
Sangat dipahami, lanjutnya, kebanyakan masyarakat yang menjadi sasaran LPG 3 kg ini adalah masyarakat desa.
“Kita jangan mempersulit masyarakat yang membutuhkan tabung LPG 3 kg ini,” tuturnya.
“Oleh karenanya sebaiknya pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut agar tidak mempersulit masyarakat yang betul-betul membutuhkan,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Mulai 1 Januari 2024 Beli Elpiji 3 Kg Harus Terdata Sistem, DPRD Kalbar Harap Sosialisasi Masif, https://pontianak.tribunnews.com/2023/12/17/mulai-1-januari-2024-beli-elpiji-3-kg-harus-terdata-sistem-dprd-kalbar-harap-sosialisasi-masif.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid