TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Banyak pihak menyebut hitung-hitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di seluruh Indonesia termasuk di Kalimantan Barat (Kalbar) diperkirakan tak akan lebih dari 5 persen.
Perkiraan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang barus saja diteken belum lama ini.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kalbar, Usmandy menjelaskan melalui PP 51/2023 tersebut formula perhitungan upah minimum mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
3 variabel tersebut lah yang akan menentukan kenaikan upah minimum di suatu daerah.
Namun demikian, menurutnya, kenaikan upah juga harus dilihat sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan usaha pekerja membangun perekonomian daerah agar terus meningkat setiap tahunnya.
“Itu perlu diapresiasi dengan cara menaikan upah minimum,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 19 November 2023.
“Selain sebagai bentuk apresiasi, peningkatan upah minimum juga dalam rangka memperkuat daya beli masyarakat demi kepentingan pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Di sisi lain, Usmandy juga menilai saat ini perekonomian Kalbar sudah mulai pulih.
Jika pemulihan ekonomi ini terus berlanjut, dirinya yakin kenaikan upah minimum tahun 2024 dapat didorong naik dengan lebih maksimal.
“Karena pastinya ada sektor-sektor usaha yang trennya positif,” tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kenaikan UMP Kalbar 2024 Diperkirakan di Bawah 5 Persen, Ini Kata Dewan, https://pontianak.tribunnews.com/2023/11/19/kenaikan-ump-kalbar-2024-diperkirakan-di-bawah-5-persen-ini-kata-dewan.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah