TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dirlantas Polda Kalbar akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas penggunaan Knalpot Brong atau racing di tahun 2024 ini.
Dirlantas Polda Kalbar mengusung tagline 2024 zero Knalpot Brong.
Kebijakan ini dilaksanakan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Merespon hal ini, Anggota DPRD Kalbar, Usmandy mendukung dan mengapresiasi langkah Dirlantas Polda Kalbar melalui kebijakan ini.
Usmandy mengatakan kebijakan ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat.
“Saya mendukung dan mengapresiasi langkah Dirlantas Polda Kalbar,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 7 Januari 2024.
“Hal tersebut penting untuk menjaga ketertiban masyarakat, dan juga agar seluruh pengguna jalan nyaman dalam berlalu lintas,” tuturnya.
Untuk itu, Usmandy mengimbau seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku dengan tidak menggunakan Knalpot Brong pada kendaraannya.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Anggota DPRD Kalbar Dukung Langkah Dirlantas Polda Kalbar 2024 Zero Knalpot Brong, https://pontianak.tribunnews.com/2024/01/07/anggota-dprd-kalbar-dukung-langkah-dirlantas-polda-kalbar-2024-zero-knalpot-brong.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid